Bagikan:

MATARAM - Terdakwa Sahril dalam perkara korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mantun Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, meminta sekretaris desa (sekdes) untuk ikut tanggung jawab dari munculnya kerugian negara.

Hal itu disampaikan Sahril dalam uraian nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis, 12 Januari. 

"Meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan peran Sukirman Ahmady selaku sekdes, karena dia turut menikmati uang negara dari kerugian yang muncul," kata Syafrudin, penasihat hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaan ke hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Putu Gede Hariadi dikutip dari Antara.

Terdakwa menguraikan kembali fakta persidangan yang terungkap dari keterangan inspektorat sebagai ahli audit kerugian negara.

Menurut hasil audit ahli, Sukirman Ahmady sebagai sekdes turut menikmati kerugian negara senilai Rp97 juta dari total Rp475 juta.

Terdakwa dalam nota pembelaan juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan upaya pemulihan kerugian negara saat perkara ini masih berjalan di tahap penyidikan.

"Saat penyidikan, klien kami sudah mengupayakan memulihkan kerugian negara dengan menyerahkan Rp40 juta," ujarnya.

Dengan adanya upaya pemulihan tersebut, terdakwa berharap hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

"Upaya pemulihan kerugian ini kami harap bisa meringankan hukuman," ucap dia.

Selain itu, penasihat hukum juga menyampaikan kliennya juga sudah bersikap koperatif selama proses hukum ini berjalan di tahap penyelidikan dan terdakwa telah mengakui kesalahan.

Terdakwa dalam uraian pledoi juga menyampaikan bahwa perbuatan dirinya yang merugikan keuangan negara itu bagian dari upaya menyelesaikan tunggakan pekerjaan pemerintahan sebelumnya.

"Tidak semua kerugian negara tersebut dinikmati sendiri, tetapi ada juga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan fisik tahun 2017 senilai Rp120 juta," katanya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Sahril.

Selain tuntutan pidana, jaksa kepada majelis hakim membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp475 juta subsider 1 tahun penjara.

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam peran sebagai Kepala Desa Mantun telah memenuhi unsur memperkaya diri dan orang lain sesuai isi dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer menjelaskan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pertimbangan jaksa menyatakan tuntutan demikian adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak ada upaya pemulihan kerugian negara dari adanya kasus tersebut.

Perkara yang berasal dari hasil penyidikan Kejari Sumbawa Barat ini berkaitan dengan adanya temuan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Desa Mantun periode 2019-2020.

Dalam dakwaan, nilai kerugian pun muncul dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Salah satunya, dari adanya penyertaan modal BUMDes Mantun.

Kerugian juga tercatat dari sejumlah pengerjaan proyek fisik di Desa Mantun yang tidak sesuai spesifikasi. Kerugian di proyek fisik tersebut telah dikuatkan dengan keterangan ahli konstruksi.