Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Samsat Sumbawa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra. (ANTARA/HO-Kejari Sumbawa)

Bagikan:

MATARAM - Kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sebidang lahan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini telah berdiri bangunan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sumbawa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra mengatakan penanganan kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan di bawah kendali bidang pidana khusus (pidsus).

"Kasus ini awalnya ditangani bidang intelijen, waktu itu masih puldata pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), dan sekarang sudah masuk penyelidikan di pidsus," kata Putra dilansir ANTARA, Kamis, 8 Desember.

Karena itu, lanjut Putra, bidang pidsus sedang mengagendakan pemeriksaan saksi. Para pihak yang sebelumnya tidak memenuhi undangan permintaan keterangan saat masih di bidang intelijen, sekarang bisa dipanggil paksa.

"Bisa panggil paksa, tetapi semua ada prosedur, apabila tidak memenuhi panggilan lebih dari tiga kali, baru bisa dilakukan panggil paksa," ucapnya.

Saat penanganan masih berjalan di bidang intelijen, pihak kejaksaan mengambil keterangan dari mantan camat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak yang mengklaim lahan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbawa. Untuk yang belum juga memenuhi panggilan jaksa ada dari BPKAD Provinsi NTB.

"Tujuan pihak BPKAD NTB dipanggil untuk menyandingkan data. Apakah data yang dimiliki BPKAD NTB dengan Pemkab Sumbawa sudah sesuai atau tidak," ujarnya.

Kejaksaan mengusut kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya dugaan korupsi dalam persoalan legalitas pembangunan kantor Samsat Sumbawa yang berada di atas lahan Pemprov NTB seluas 8,2 hektare.

Muncul seorang warga bernama Maksud yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut. Dia mengaku tidak pernah menjual lahan itu kepada pihak siapa pun, termasuk kepada pemerintah.

Dia menguatkan klaim tersebut dengan menyatakan memiliki alas hak atas lahan tersebut berupa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2384 Tahun 1986.

Berbeda informasi yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan mengklaim lahan milik Maksud tersebut sudah terbayar lunas.

Adanya pembayaran itu yang kemudian menjadi dasar Pemkab Sumbawa melakukan tukar guling lahan dengan Pemprov NTB untuk membangun kantor Samsat Sumbawa.