JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 pelaku pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Jakarta Barat yang merugikan pihak bank senilai ratusan juta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, 11 pelaku berasal dari tiga kelompok.
"Tersangka dari kelompok satu berinisial BR, AH, dan FD. Kelompok kedua terdiri dari lima tersangka yang berinisial ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH," kata Kompol Haris kepada wartawan, Kamis, 24 November.
Lebih lanjut, Kompol Haris menjelaskan, modus pelaku dalam aksi kejahatannya adalah memasukan kartu ATM yang sudah dipersiapkan.
Menurut Kompol Haris, aksi kejatahan pelaku terungkap saat salah satu pihak bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM.
Berawal dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Kesebelas pelaku kemudian ditangkap di tempat berbeda-beda.
"Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 tersangka HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor," ujarnya.
BACA JUGA:
Kompol Haris menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan memilih mesin ATM versi lama yang berada jauh dari keramaian.
"Modus operandi dengan cara tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transkasi tarik tunai. Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tsersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," ujarnya.
Kompol Haris mengatakan, para pelaku telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta.
"Mereka beraksi kalau kurang lebih 1,5 tahun tempat bukan hanya di Jakarta saja. Mereka main di Bandung, Pamulang, Serpong, Bogor, Jawa Barat sekitar Purwakarta," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.