Pimpinan DPR Sebut Semua Matra di TNI Punya Peluang Sama jadi Calon Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (IST)

Bagikan:

JAKARTA - Surat presiden (Surpres) soal calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa batal dikirimkan ke DPR pada Rabu, 23 November, kemarin. DPR RI masih menunggu Surpres yang rencananya bakal diserahkan pihak Istana pada 28 November mendatang. 

Terkait sosok pengganti Jenderal Andika Perkasa, pimpinan DPR menyebut semua matra TNI sama besar peluangnya untuk dipilih menjadi panglima TNI. 

Adapun 3 nama kandidat yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Hanya saja, pimpinan DPR masih menunggu nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo secara resmi ke Senayan. 

"Saya pikir semua berpeluang. Tapi itu tergantung daripada kebutuhan panglima tertinggi, yaitu presiden dalam melihat situasi dan kondisi saat ini," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 24 November. 

Dasco mengatakan, apabila nantinya DPR sudah menerima surpres tersebut, maka akan segera memprosesnya. Salah satunya, melakukan uji kepatutan dan kelayakan melalui Komisi I DPR. 

"Karena itu adalah hak prerogatif daripada presiden, kami tentunya menunggu dan akan melakukan tahapan sesuai mekanisme apabila sudah diterima," kata Dasco.

Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar, mengungkapkan surpres calon panglima TNI batal diterima kemarin. Dikatakannya, pihak Sekretariat Negara (Setneg) akan menyerahkan surat itu pada 28 November 2022 ke Ketua DPR Puan Maharani.

"Jadi penyerahan surpres Panglima TNI itu akan diserahkan oleh Mensesneg kepada Ibu Puan itu tanggal 28 November," ujar Indra kepada wartawan, Rabu, 23 November.

Indra menjelaskan, penyerahan surpres ke DPR pada pekan depan lantaran Ketua DPR Puan Maharani masih berada Pnom Penh, Kamboja. Puan sendiri menjadi delegasi DPR RI untuk menghadiri 43th General Assembly of ASEAN Interparliamentary (AIPA).

Namun demikian, kata Indra, meski penyerahan surpres diundur, hal tersebut tidak melanggar undang-undang.

"Itu masih dimungkinkan tidak menyalahi aturan, karena walaupun panglima TNI pensiun tanggal 21 tapi dalam aturan batas usia pensiun kan itu juga bisa sampai di akhir bulan, ya, sampai tanggal 30," katanya.