Bagikan:

BANGKA - Tim gabungan dari Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka menertibkan kotak amal tanpa izin yang dititipkan rumah makan dan tempat lain.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka Achmad Suherman mengatakan, penertiban kotak amal tanpa izin tersebut terpaksa dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2005 tentang ketertiban umum.

"Hasil penertiban tim gabungan, kami mengamankan puluhan kotak amal tanpa izin termasuk isi atau uang dalam kotak itu untuk diamankan sebagai barang bukti," kata dia melalui keterangan di Sungailiat, Bangka, Antara, Selasa, 22 November. 

Perda tersebut kata dia, tidak hanya berlaku kotak amal yang dititipkan melainkan juga bagi penggalang dana di pinggir jalan atau tempat lain yang tidak dilengkapi dokumen izin resmi.

"Diketahui kotak amal yang kami amankan, sengaja ada yang dititip dari luar pulau Bangka untuk kegiatan pembangunan rumah ibadah dan alasan lain, bahkan kontak amal yang dititipkan di beberapa tempat" jelasnya.

Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang menggalang dana, namun kata Achmad Suherman harus dilengkapi dengan izin resmi yang diterbitkan dari lembaga berwenang.

"Dana yang berhasil dikumpul dari penggalangan tersebut harus dilaporkan secara berkala termasuk laporan aliran dana," ujarnya.

Penegakan aturan Perda tersebut untuk mengantisipasi penggunaan aliran dana untuk hal yang melanggar hukum dan untuk kepentingan pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Dalam perda tersebut ditegaskan, pelanggar dapat dikenai saksi hukuman pidana paling lama lima bulan dan denda sebesar Rp5 juta.

"Saya imbau pemilih rumah makan, warung atau tempat lain yang akan dititipkan kotak amal harus terlebih dahulu memastikan ada kelengkapan izin resmi," kata dia.