BABEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 13 buah kotak amal atau kotak sumbangan tanpa dokumen izin resmi dari pemerintah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangka Ahmad Fauzi menyebutkan, 13 kotak amal itu didapat dari sejumlah restoran dan rumah makan.
"Pemilik kotak amal yang berasal dari berbagai tempat sengaja menitipkan di restoran dan rumah makan karena dianggap banyak pengunjung," kata Ahmad Fauzi di Sungailiat, Antara, Jumat, 11 Agustus.
Belasan kotak amal tanpa ada izin resmi itu hanya diambil dari lima titik. Kemungkinan masih banyak kotak amal yang dititipkan tanpa izin.
"Belasan kotak amal itu baru sampel dan sangat dimungkinkan jumlahnya melampaui dari barang bukti yang kami amankan tersebut," tambahnya.
Dari belasan kotak amal yang diamankan ada satu kotak amal dengan izin, namun sudah melawati batas akhir dan belum diperpanjang oleh pemiliknya. Sebagian besar kotak amal itu digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat guna kepentingan pembangunan atau kegiatan tertentu.
"Kami tidak melarang siapa pun menggalang dana dari masyarakat. Namun, harus dilengkapi izin resmi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ahmad mengatakan pihaknya masih menunggu pemilik kotak amal untuk memberikan penjelasan penggunaan dana yang dihimpun serta membawa kelengkapan dokumen perizinan untuk memastikan kegiatan tidak melanggar hukum.
"Saya sarankan pengelola restoran dan rumah makan atau tempat usaha yang lain, jika ada seseorang yang menitipkan kotak amal untuk menggalang dana, hendaknya ditanyakan terlebih dahulu kelengkapan perizinan," katanya.
BACA JUGA:
Saat ini, pihaknya masih dalam tahap persuasif supaya setiap ada kegiatan penggalangan dana dari masyarakat harus memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.
"Kami tetap akan melakukan pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi tindak pelanggaran peraturan daerah," ujar Ahmad Fauzi.