Dijual Tanpa Izin, 144 Anggur Merah di 3 Toko Jakarta Utara Disita Satpol PP
Razia Satpol PP DKI Jakarta/DOK Satpol PP

Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menyita 144 botol minuman keras dalam operasi pengawasan dan penertiban penjualan minuman beralkohol (minol) di kawasan Jakarta Utara.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menuturkan monitoring dan pengecekan di dilakukan 3 tempat usaha terpisah di kawasan Jakarta Utara yaitu di daerah Jalan raya Cilincing, Jalan Kramat Jaya, Lagoa dan Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok pada Rabu, 10 November.

"Operasi dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan tempat usaha tanpa izin yang menjual, menyimpan maupun mendistribusikan minol tersebut di masyarakat," kata Arifin kepada wartawan, Kamis, 11 November.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menemukan PD Toko Remaja, PD Comodor, dan PT Avenue Dewata Nusantara (Vinyard) menjual minol jenis anggur merah tanpa izin. Sehingga, 12 dus yang berisi 114 botol minol tersebut disita dan dikirim ke gudang di Cakung.

"144 botol minuman yang diamankan oleh petugas untuk dijadikan barang bukti terjadinyan pelanggaran dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan," ungkap Arifin.

Selain itu, para pengelola tempat usaha tersebut juga diminta untuk tetap bertanggung jawab pada ketentuan untuk terwujudnya ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat umum.

"Satpol PP juga akan terus mengawasi peredaran minol secara ketat berdasarkan pemantauan lapangan maupun pelaporan masyarakat," ujarnya.