Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 14.447 minuman beralkohol menggunakan truk penggilas di Silang Monumen Nasional sisi Tenggara pagi ini.

Minuman keras yang dihancurkan ini disita dari tempat-tempat penjualan ilegal atau para pedagang minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (Ilegal/tanpa izin), serta minuman beralkohol oplosan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan, pemusnahan minuman beralkohol merupakan hasil patroli bersama Satpol PP, TNI dan POLRI, serta pengaduan masyarakat.

"Hari ini, sebagaimana laporan Pak Kasatpol PP tadi, sebanyak 14.447 botol telah dimusnakan. Tentunya saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda, Kodam, dan Pengadilan Negeri yang telah bersama-sama menegakkan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin," kata Heru di kawasan Monas, Jumat, 18 November.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M. Arifin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta.

Ia mengingatkan, para pedagang minuman beralkohol ilegal dan oplosan ini akan dikenakan sanksi tegas atau tindak pidana ringan (tipiring), baik pidana kurungan maupun denda yang nantinya ditetapkan dalam putusan pengadilan.

"Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah untuk mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan," urai Syafrin.

"Sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan. Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen terpenuhi maka itu diperbolehkan," lanjutnya.

Sebagai catatan, hasil operasi penertiban minuman beralkohol selama tahun 2021 ini sebanyak 14.447 botol terdiri dari berbagai merek seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali.

Sementara, rincian minuman keras tanpa izin dan oplosan yang disita dan dihancurkan adalah sebagai berikut:

1. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta : 1.180 botol

2. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat : 1.153 botol

3. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat : 3.784 botol

4. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan : 4.245 botol

5. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur : 1.700 botol

6. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara : 2.385 botol