TANGERANG - Polisi menetapkan TW (43) sebagai penganiayaan yang dilakukannya terhadap istri siri, KY (44) di rumahnya di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu, 13 November, lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, TW ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap pada Minggu, 13 November. Dan kini TW meringkuk di dalam sel.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 November 2022 dan sudah dilakukan penahanan,” kata Margana saat dikonfirmasi, Jumat, 18 November.
Margana menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Tidak dijerat Pasal 44 KDRT, karena paangan suami istri itu tidak tercatat pernikahan. Tapi kami akan kembangkan lagi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku kekerasan terhadap istri sirinya diduga telah melakukan aksi kekerasan tersebut lebih dari sekali. Hal ini berdasarkan pemeriksaan pelaku.
“Ternyata ini pelaku ini sudah lakukan perbuatan itu lebih dari satu kali. Udah puluhan kali,” kata Margana saat dikonfirmasi, Kamis, 17 November.
BACA JUGA:
Kemudian, saat aksi kekerasan tersebut, pelaku sempat mengejar-mengejar korban dengan sebilah golok lantaran KY coba melarikan diri.
“Dia habis dipukul, dibentur-benturin, korban lari keluar rumah menyelamatkan diri, dikejar dengan pakai golok,”ucapnya.
Berutung, saat kejadian, korban diselamatkan oleh tetangganya. Alhasil aksi kekerasan yang dilakukan pelaku dapat dihadang.
“Kemudian dia (korban) sembunyi, lalu diselamtkan oleh tetangganya,” tutupnya.