Bagikan:

JAKARTA - Dua orang satpam PT KAI berinisial DI (25) dan SB (20) yang ditahan Polsek Tambora atas kasus pengeroyokan terhadap anak pimpinan pondok pesantren akhirnya dibebaskan polisi pada Selasa, 15 November.

Kedua pelaku dilepaskan setelah dilakukan gelar perkara oleh Polsek Tambora, menyusul proses mediasi yang telah dilakukan pihak keluarga pelaku dan korban pada Senin kemarin, 14 November.

"Sudah (bebas). Syarat-syarat untuk restoratif justice sudah terpenuhi," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 15 November.

Kompol Putra menyatakan, karena semua syarat untuk penghentian penyidikan dengan mekanisme restoratif justice berdasarkan Perpol Nomor 08 Tahun 2021 sudah terpenuhi, maka jika sudah dihentikan penyidikannya, para tersangka pun akan dikeluarkan dari penahanan.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan korban berinisial AZ (21) pemuda berkebutuhan yang dianiaya oleh dua satpam PT KAI akhirnya berujung damai. Keluarga korban dan tersangka telah melakukan mediasi dan sepakat berdamai pada Senin, 14 November.

Namun karena korban menderita down syndrome, korban hanya diwakili oleh kakaknya.

"Surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak telah diterima Polsek Tambora. Mediasi ini disaksikan oleh tokoh masyarakat di RW 10 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Senin, 14 November.