Bagikan:

JAKARTA – Meski sudah berdamai antara pihak korban dengan kedua pelaku, namun Polsek Tambora akan melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan dua satpam PT KAI terhadap AZ (21), pemuda penderita down syndrome, anak pimpinan pondok pesantren di kawasan Tambora.

"Gelar perkara dijadwalkan akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 15 November 2022, besok," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Senin, 14 November.

Gelar perkara dilakukan guna menentukan proses hukum terhadap kedua tersangka.

"Berdasarkan Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif, penyidik wajib melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menghentikan proses penyidikan melalui mekanisme restoratif justice," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan korban berinisial AZ (21) pemuda berkebutuhan yang dianiaya oleh dua satpam PT KAI akhirnya berujung damai. Keluarga korban dan tersangka telah melakukan mediasi dan sepakat berdamai pada Senin, 14 November.

Kedua tersangka inisial DI (25) dan SB (20) dihadirkan didepan perwakilan keluarga korban. Sedangkan korban hanya diwakili oleh kakaknya.

"Surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak telah diterima Polsek Tambora. Mediasi ini disaksikan oleh tokoh masyarakat di RW 10 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Senin, 14 November.

Kompol Putra menjelaskan, proses mediasi tidak dilaksanakan di Polsek Tambora.

"Kami dari Polsek Tambora hanya memberikan ruang dan kesempatan bagi pihak tersangka serta pihak korban menyelesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.