Bagikan:

JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan dua satpam PT KAI, terhadap AZ (21) remaja berkebutuhan khusus di Jakarta Barat, berujung damai. Keluarga korban dan tersangka telah melakukan mediasi pada Senin, 14 November. Namun karena korban menderita down syndrome, korban hanya diwakili oleh kakaknya.

"Surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak telah diterima Polsek Tambora. Mediasi ini disaksikan oleh tokoh masyarakat di RW 10 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Senin, 14 November.

Kompol Putra menjelaskan, proses mediasi tidak dilaksanakan di Polsek Tambora.

"Kami dari Polsek Tambora hanya memberikan ruang dan kesempatan bagi pihak tersangka serta pihak korban menyelesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Meski sudah dimediasi, saat ini kedua tersangka berinisial DI (25) dan SB (20) masih ditahan di Polsek Tambora.

"Karena surat perdamaian yang ditanda tangan para pihak dan saksi RT RW baru kami terima Senin, 14, November, sore," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang satpam berinisial DI (25) dan SB (20) menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak dari pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Assalafiyah Kecamatan Tambora.

Korban berinisial AZ (21) mengalami sejumlah luka akibat dianiaya oleh kedua pelaku. Kejadian itu terjadi ketika korban sedang membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Duri, Tambora pada Jumat dini kemarin, 4 November. Aksi korban diketahui oleh kedua pelaku.

Kedua pelaku kemudian menangkap AZ dan memborgol tangan korban yang dikaitkan ke kursi oleh kedua pelaku. Korban juga mendapatkan pukulan dengan menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan dan paha kanan.

Penganiayaan itu masih berlanjut. Rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak. Selanjutnya korban disuruh pulang oleh kedua pelaku.

Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora. Tak terima anaknya dianiaya, orang tua melapor ke Mapolsek Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut langsung bergerak cepat menangkap kedua pelaku.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," kata Kompol Putra saat dihubungi VOI, Rabu, 9 November.