Digugurkan Polda Malut Sebagai Calon Siswa Meski Berperingkat, Mebes Polsi Sebut Sulastri Irwan Bisa Tes di Gelombang II
Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Sandi Nurgroho. ANTARA

Bagikan:

TERNATE - Mabes Polri menyikapi calon wanita polisi bernama Sulastri Irwan, anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula, yang digugurkan Polda Maluku Utara (Malut) sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.

Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Sandi Nurgroho mengatakan, informasi soal ini telah diterima. 

"Sulastri Irwan lulus di peringkat ketiga dan diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," katanya di Ternate, Antara, Rabu, 9 November. 

Oleh karena itu, kata dia, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.

Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu meski sudah lulus Pantukhir namun gugur.  Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.

Sehingga, kata Nugroho, perempuan itu tidak tertutup kemungkinannya masih bisa diluluskan menjadi wanita polisi atau yang dikenal sebagai polwan.

"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insyaallah masih ada harapan," ujarnya.

Tim penasihat hukum Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Kapolda Maluku Utara, Irjen Midi Siswoko ke Ombudsman perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan.

Menurut dia, mereka mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Michael Irwan Thamsil, yang dihubungi sebelumnya mengakui bahwa Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun, sedangkan Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.