Bagikan:

TERNATE - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) meloloskan seorang calon siswa (casis) Bintara Polri Gelombang ll 2022 bernama Sulastri Irwan untuk mengikuti pendidikan setelah yang bersangkutan sempat tidak lolos gegara faktor usia.

"Ada berbagai pertimbangan dan diskusi Polda Malut dengan Mabes Polri dan perlu disampaikan ke publik, untuk casis Sulastri dan Rahima, kami nyatakan lulus," kata Kapolda Malut Irjen Midi Siswoko di Ternate dilansir ANTARA, Senin, 14 November.

Kapolda Malut menyatakan, tidak lolosnya Sulastri bukan kesalahan anggota atau panitia, melainkan ini merupakan kesalahan pimpinan. Karena itu, selaku Kapolda Malut menyampaikan permintaan maaf kepada Sulastri dan keluarga besarnya.

"Kapolri sering mengingatkan bahwa ikan busuk dari kepalanya, bukan dari ekornya. Untuk itu, sekali lagi dengan tulus dan ikhlas saya menyampaikan permintaan maaf," ujarnya.

Selain Sulastri Irwan yang merupakan anak petani asal Kabupaten Kepulauan Sula, Polda Malut juga meloloskan peserta peringkat keempat bernama Rohimah Melani Hanafi. Mereka akan mengikuti pendidikan Polwan pada bulan Februari 2023.

"Kedua casis dinyatakan lolos sehingga mulai sekarang harus menjaga kesehatan. Kalau perlu, setiap harinya dicek kesehatan. Yang pasti saya ucapkan selamat kepada keduanya yang dinyatakan lulus dan mengikuti pendidikan," kata Kapolda.

Sulastri Irwan yang mendengarkan pengumuman dirinya lulus langsung menyampaikan banyak terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Malut yang sudah memberikan kesempatan untuk menjadi polwan.

"Saya Sulastri Iwan dan keluarga besar menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Malut atas kesempatan menjadi anggota Bakomsus Kesehatan, sekali lagi kami sampaikan terima kasih," ujarnya.

Begitu pula, Rohimah Melani Hanafi, casis bintara menempati peringkat keempat yang semula menggantikan Sulastri. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda atas kesempatan tersebut.

"Terima kasih karena telah mengakomodasi kami untuk menambah satu kuota pada tahun 2023," ucapnya.

Secara terpisah, Bahtiar Husni, penasihat hukum Sulastri Irwan juga menyampaikan permintaan maaf dan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda yang telah mengambil keputusan yang bijak.

Hasil kelulusan Sulastri tertuang dalam surat undangan nomor: B/1393/XI/KEP./2022/Ro-SDM klarifikasi biasa.

Hal itu berdasarkan Surat Kapolri Nomor: R/1372/VII/DIK.2.1/2022/SSDM tanggal 1 Juli 2022 perihal Pengiriman kuota untuk mengikuti pendidikan pembentukan dan alokasi tempat, Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 dan Gelombang I Tahun Anggaran 2023.