Bagikan:

MALUKU UTARA - Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara berinisial NOS, yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten, karena tindak pidana terorisme, dipulangkan ke Malut setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil membenarkan kepulangan NOS, 26 tahun, ke Ternate. Hal itu merupakan wewenang Kemenkum HAM, tetapi terkait pengawalan dikoordinasikan dengan Densus 88.

"Oknum anggota Polwan berinisial NOS itu mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme pada Selasa (28/6) pukul 14.18. NOS meninggalkan Bandara Sultan Babullah dan menuju Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan untuk melaporkan diri.

NOS ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, NOS tiba di Bandara Babullah Ternate pada Selasa (28/6).

NOS menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. Mantan Polwan berpangkat Bripda ini dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.

NOS dibebaskan berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.

Saat kedatangannya, perempuan asal Halmahera Selatan ini dijemput kakak kandung perempuannya.