Bagikan:

SURABAYA - Narapidana kasus terorisme Umar Patek bakal bebas bersyarat. Umar Patek mendapat remisi lima bulan pengurangan masa hukuman, pada momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. 

"Beliau dapat remisinya lima bulan. Jika dihitung dengan sisa masa pidana dari Agustus 2022 sampai Januari 2023, tentunya sudah selesai, dan bisa bebas bersyarat," kata kata Kepela Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jatim, Zaeroji, dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus.

Zaeroji mengatakan Umar Patek bakal memperoleh kebebasan lantaran karena telah memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Namun, Zaeroji belum bisa menyampaikan kapan Umar Patek bakal keluar dari penjara.

"Kami masih menunggu surat keputusan dari Kemenkumham pusat. Bisa bebas bersyarat, jika administrasinya sudah keluar," ujarnya.

Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus melalui dua pertiga masa pidananya. Hingga hari ini, dua pertiga masa tahanan itu akan jatuh pada 14 Januari 2023.

"Untuk bebas bersyarat itu harus menjalani dua pertiga masa tahanan, nah beliau kalau masa tahanan nanti dua pertiga itu habis bulan Januari 2023," katanya.

Karena Umar Patek sudah mendapatkan remisi lima bulan, maka penghitungan akhir masa hukumannya akan jatuh pada bulan ini, Agustus 2022.

"Tapi saat ini, mendapat remisi selama lima bulan. Artinya beliau sudah bisa keluar bebas bersyarat sebetulnya," ujarnya. 

Zaeroji mengatakan remisi itu diberikan lantaran Umar Patek sudah berikrar kembali dan setia kepada NKRI. Selain itu, Umar Patek juga aktif mengikuti kegiatan serta berkelakuan baik selama mendekam di Lapas Klas I Surabaya, Porong, Sidoarjo. 

Namun, Zaeroji menyebut Umar Patek belum bisa segera keluar dari Lapas Porong. Pasalnya pihaknya masih menunggu surat keputusan bebas bersyarat dari Kemenkumham. Zaeroji memperkirakan hal itu tak akan lama lagi. 

"Sekali lagi, kami saat ini masih menunggu surat keputusan dari pusat (kapan pastinya Umar Patek bebas). Mungkin dalam waktu dekat. Saya sudah minta kalapas untuk mengusulkan ke pusat," ujarnya. 

Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2014, Umar Patek sudah 11 kali mendapatkan remisi dengan total pengurangan masa hukuman 33 bulan 120 hari atau dengan total masa hukuman terpotong setahun 11 bulan. Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012. 

Umar Patek terbukti membuat bom yang menghancurkan dua kelab malam di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang tewas. Sebanyak 88 warga yang tewas dalam insiden itu adalah warga Australia.

Selain terlibat dalam bom bali, Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta kala Malam Natal pada 2000, membunuh setidaknya 15 orang. 

Patek sendiri merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah, militan yang terhubung dengan Al-Qaeda. Patek sempat melarikan diri selama sembilan tahun sebelum berhasil ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011. Bahkan, kepala Patek sempat dihargai US$1 juta atau setara Rp14,8 miliar saat masih menjadi buronan.