Napi Teroris Bom Bali I Umar Patek Bebas Bersyarat, Wajib Bimbingan hingga 2030
Umar Patek/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Narapidana terorisme Bom Bali I, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat hari ini. Umar Patek kini tak menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib ikut bimbingan hingga 2030.

"Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Koordinator Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Desember.

Rika mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak bagi narapidana yang telah menjalankan masa hukuman. Namun, Umar bisa kembali ditempatkan di lembaga pemasyarakatan jika melanggar aturan.

"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," tegasnya.

Pembebasan bersyarat ini, sambung Rika, juga sudah direkomendasikan pihak terkait seperti Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

Adapun Umar berhak menerima pembebasan bersyarat karena sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman. Selain itu, dia dianggap telah berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Tak hanya itu, Rika mengatakan Umar telah mengikuti program deradikalisasi. "Dan telah berikrar setia NKRI," ujarnya.

Umar Patek merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah yang terlibat dalam aksi terorisme. Dia sempat diburu oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia.

Bahkan, Rewards For Justice Program pernah menawarkan hadiah sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat bagi siapapun yang bisa memberikan informasi untuk melakukan penangkapan.

Pada 2011, Umar ditangkap pasukan keamanan Pakistan di Abbotabad. Selanjutnya, dia mengaku berperan dalam peristiwa Bom Bali 2002 dan Malam Natal tahun 2000.

Pada 2012, dia kemudian dihukum 20 tahun penjara akibat perbuatannya. Dia dinyatakan bersalah dalam enam dakwaan, termasuk dalam penyerangan gereja saat misa malam natal tahun 2000.