Bagikan:

JAKARTA - Meski waktunya belum diketahui pasti, terpidana Bom Bali I Umar Patek akan segera menghirup udara bebas. Bagaimana respons para korban bom Bali I yang kini masih trauma?

Hampir dua dekade Thiolina Ferawati Marpaung harus hidup dengan luka mata yang permanen. Namun kabar Umar Patek bisa dibebaskan lebih awal, sudah menimbulkan trauma baru.

"Bukannya saya tidak menghormati hak orang lain, tetapi dia telah menyakiti para penyintas dan keluarga dengan tindakan jahat dan tidak manusiawinya," kata Thiolina seperti dilansir dari Channel News Asia yang mengutip laporan AFP, Kamis 25 Agustus.

Bagi Thiolina, bau asap rasanya masih bisa tercium dengan jelas. Ingatan kembali mengenang ledakan yang membuat pecahan kaca merobek matanya.

Umar Patek merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah yang terlibat dalam aksi terorisme. Dia sempat diburu oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia.

Bahkan, Rewards For Justice Program pernah menawarkan hadiah sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat bagi siapapun yang bisa memberikan informasi untuk melakukan penangkapan.

Pada 2011, Umar ditangkap pasukan keamanan Pakistan di Abbotabad. Selanjutnya, dia mengaku berperan dalam peristiwa Bom Bali 2002 dan Malam Natal tahun 2000.

Pada 2012, dia kemudian dihukum 20 tahun penjara akibat perbuatannya. Dia dinyatakan bersalah dalam enam dakwaan, termasuk dalam penyerangan gereja saat misa malam natal tahun 2000.

"Tolong, dia menjalani apa yang pantas dia lakukan sebagai narapidana teror, tidak seperti pencuri ayam yang bisa dengan mudah kita maafkan," kata pria berusia 47 tahun itu.

Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, Umar Patek kini masih menunggu surat keputusan pembebasan bersyarat.

"Sampai nanti diterbitkan surat keputusan pembebasan bersyarat itu baru bisa diketahui disetujui atau tidak atau kapan pembebasan bersyarat itu dimulai untuk Umar Patek," kata Rika saat dihubungi VOI.

Umar Patek, sambung Rika, memang punya hak untuk mengajukan pembebasan bersayarat seperti warga binaan lain. Apalagi, syarat administratif dan substantif sudah dipenuhinya.

"Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran, dan untuk kasus terorisme sudah ikrar NKRI," tegasnya.

"Untuk syarat-syarat itu, Umar Patek sudah memenuhinya jadi menurut peraturan perundangan yang berlaku itu memenuhi syarat (mengajukan pembebasan bersyarat, red)," imbuh Rika.