Kapan Sebenarnya Umar Patek Napi Bom Bali Bisa Menghirup Udara Bebas?
Umar Patek/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Terpidana tindak terorisme Bom Bali I Umar Patek disebut akan segera menghirup udara bebas. Hanya saja, waktu pastinya belum bisa diketahui karena masih menunggu surat keputusan terkait pembebasan bersyarat.

Hal ini disampaikan Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti. Menurutnya, Umar Patek kini masih menunggu surat keputusan pembebasan bersyarat.

"Sampai nanti diterbitkan surat keputusan pembebasan bersyarat itu baru bisa diketahui disetujui atau tidak atau kapan pembebasan bersyarat itu dimulai untuk Umar Patek," kata Rika saat dihubungi VOI, Selasa, 23 Agustus.

Umar Patek, sambung Rika, memang punya hak untuk mengajukan pembebasan bersayarat seperti warga binaan lain. Apalagi, syarat administratif dan substantif sudah dipenuhinya.

"Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran, dan untuk kasus terorisme sudah ikrar NKRI," tegasnya.

"Untuk syarat-syarat itu, Umar Patek sudah memenuhinya jadi menurut peraturan perundangan yang berlaku itu memenuhi syarat (mengajukan pembebasan bersyarat, red)," imbuh Rika.

Umar Patek merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah yang terlibat dalam aksi terorisme. Dia sempat diburu oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia.

Bahkan, Rewards For Justice Program pernah menawarkan hadiah sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat bagi siapapun yang bisa memberikan informasi untuk melakukan penangkapan.

Pada 2011, Umar ditangkap pasukan keamanan Pakistan di Abbotabad. Selanjutnya, dia mengaku berperan dalam peristiwa Bom Bali 2002 dan Malam Natal tahun 2000.

Pada 2012, dia kemudian dihukum 20 tahun penjara akibat perbuatannya. Dia dinyatakan bersalah dalam enam dakwaan, termasuk dalam penyerangan gereja saat misa malam natal tahun 2000.