Bagikan:

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19), untuk tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruan kepada penyidik Polda Jatim.

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut agar segera dilengkapi penyidik, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Terkait materi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena masuk dalam materi perkara," kata Fathur dikonfirmasi, Senin, 7 November.

Secara garis besar, lanjut Fathur, ketiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan.

Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Secara rinci, tiga berkas perkara tersebut di antaranya untuk tersangka AHL dari PT LIB yang disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tersangka SS dan AH dari Panitia Pelaksana yang disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.