Usut Unsur Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Cek Dokumen PT Afi Farma
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa dokumen pembelian bahan baku obat sirop PT Afi Farma yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Pemeriksaan itu diduga guna mengusut unsur pidana.

"Tim gabungan Bareskrim polri telah melakukan pemeriksaan terhadap PT AF yaitu, dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen pembelian bahan baku," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 7 November.

Selain itu, penyidik juga sedang mengumpulkan sampel bahan baku. Nantinya, sampel itu akan diperiksa di laboratorium forensil (Labfor).

Tak hanya itu, lanjut Nurul, tim gabungan Bareskrim juga mulai mendalami perusahaan lain. Satu di antaranya PT UPI.

Perusahaan itu disebut memproduksi obat sirup Unibaby yang diduga mengandung propilen glikol (PG).

Kemidian, dari pendalaman sementara, PT UPI mendapat bahan baku PG dari tiga perusahaan, antara lain, PT LS , PT BA dan PT MSAK.

"Rencana tindak lanjut adalah melakukan pengambilan sampel dan melakukan penyelidikan terhadap suplaiyer bahan baku PG," kata Nurul.

Bareskrim Polri juga bakal memeriksa direktur PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries terkait pembuatan obat sirop yang mengadung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas. Pemeriksaan itupun guna mengusut tuntas maraknya penderita gagal ginjal akut.

"Yah semua pasti kita lakukan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto.

Dalam pengusutan kasus itu, penyidik telah memeriksa 15 saksi dari PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries. Mereka diperiksa di Kediri, Jawa Timur.

Nantinya, apabila rangkaian pemeriksaan telah rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara. Tujuannya guna menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Kita lakukan gelar perkara dulu. Setelah pemeriksaan selesai," kata Pipit.