Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP dan Dishub Tertibkan Parkir Liar di RTH Biao, Praya Tengah
Anggota Satpol PP Lombok Tengah, NTB, saat melakukan penertiban terhadap lokasi parkir liar di kawasan RTH di daerah setempat, Senin (7/11/2022) (FOTO ANTARA/Akhyar)

Bagikan:

MATARAM - Anggota Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melakukan penertiban terhadap parkir liar yang ada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Biao, Kecamatan Praya Tengah, karena mengganggu ketertiban umum.

"Hari Senin ini kita melakukan penertiban lokasi parkir ilegal di wilayah Kota Praya khususnya," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rinjani di Praya, Antara, Senin, 7 November. 

Penertiban lokasi yang digunakan untuk parkir kendaraan para pelajar karena kawasan RTH harus bersih dari pedagang kaki lima (PKL) dan tempat parkir liar. "Razia ini dilaksanakan, supaya fungsi RTH itu tidak disalahgunakan," katanya.

Dalam penertiban tersebut pihaknya tidak memberikan sanksi, namun lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, sehingga tidak terjadi persoalan antara aparat dengan masyarakat.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi. Penertiban bekerjasama dengan Dinas Perhubungan. 

"Lokasi itu tidak pernah ada izin, sehingga dilakukan penertiban," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan sekolah supaya para peserta didik memarkir kendaraan nya di tempat resmi, sehingga lebih aman dan nyaman.

"Pihak sekolah di sekitar kawasan telah kita himbau supaya parkir di lokasi yang resmi," katanya.

Pihaknya juga rutin melaksanakan patroli untuk mencegah terjadinya para pelajar yang bolos sekolah. Hal itu dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas mutu pendidikan di Lombok Tengah dan para pelajar benar-banar menuntut ilmu.

"Pelajar yang bolos juga menjadi atensi kita untuk mencegah adanya hal yang tidak diinginkan," demikian Lalu Rinjani.​​