Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP Lombok Tengah terus melakukan penertiban juru parkir ilegal di Pasar Renteng dan Jelojok, Kecamatan Kopang.

Pengelolaan retribusi parkir di Pasar Jelojok dan Renteng diketahui telah dikelola pihak ketiga untuk mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023.

Namun setelah terpilih pemenang tender, masih ada oknum juru parkir di pasar itu yang masih bertahan atau tidak mau mengikuti aturan yang telah ditentukan.

"Hal itulah yang kita tertibkan, supaya pengelolaan retribusi dari parkir ini bisa lebih maksimal," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah Zaenal Mustakim di Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis 6 Juli, disitat Antara.

Ia mengatakan, sejak awal 2023 parkir di Pasar Jelojok itu masih dikuasai oleh oknum. Sedangkan untuk pengelolaan parkir di Pasar Renteng telah dikelola oleh pihak ketiga.

"Pengelolaan parkir di Pasar Jelojok ini yang belum bisa diselesaikan, karena belum ada titik temu," katanya.

Pihak pemenang tender pengelolaan parkir Pasar Jelojok telah siap membayar uang sewa Rp30 juta per bulan. Namun sampai ini mereka belum bisa melakukan pengelolaan, karena mendapat penolakan.

"Jumlah juru parkir di Pasar Jelojok itu mencapai 100 orang, sedangkan yang bisa diakomodir sekitar 20 orang," katanya.

Pihaknya saat ini masih belum melakukan tindakan tegas, karena mereka juga merupakan warga Lombok Tengah sehingga saat ini masih dilakukan pendekatan secara persuasif.

"Kita masih secara persuasif dulu. Kalau sudah tidak ada titik temu, kita laksanakan sesuai aturan," katanya.

Ia berharap masyarakat bisa mendukung program pemerintah, sehingga PAD yang dikumpulkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak. "Mari kita dukung kebijakan pemerintah daerah untuk kepentingan kita bersama," tandasnya.