Bagikan:

JAKARTA - Keberadaan juru parkir liar di area parkir minimarket kerap dikeluhkan masyarakat. Tak sedikit pengelola minimarket yang telah memasang pemberitahuan parkir gratis, namun tetap ada saja jukir yang memungut tarif parkir.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa ketentuan parkir di minimarket memang tak dipungut biaya.

"Terkait dengan parkir di minimarket sebagaimana regulasi kita, di sana itu parkirnya free. Jadi, memang pengelola tidak diperbolehkan memungut," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat 3 Mei.

Namun, Syafrin mengakui oknum-oknum jukir bandel tersebut masih saja memanfaatkan kesempatan mengatur parkir dan memungut tarif di minimarket.

"Seolah-olah itu menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar. Seharusnya kan tidak, karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan di si minimarket," tutur Syafrin.

Syafrin mengklaim baik Dishub maupun Satpol PP terus melakukan penertiban jukir liar di minimarket. Namun, saat tak diawasi, mereka kerap kembali ke lokasi untuk memungut tarif parkir.

"Jadi begitu ada petugas melakukan pengawasan, mereka minggir. Tapi begitu petugasnya hilang datang lagi melakukan pengaturan dan ada yang tertentu memaksa untuk memungut biaya tertentu. Ini yang kemudian menjadi masalah," urainya.

Oleh karena itu, Syafrin menegaskan akan mengenakan sanksi kepada para jukir liar yang masih memungut tarif parkir di minimarket.

"Kita akan komunikasikan dengan Satpol PP bagaimana untuk penertiban ke depan. Kita akan ambil tindakan yang tegas, coba cari celah untuk kemudian pengenaan sanksinya seperti apa," imbuhnya.