JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran provinsi Papua, menjadi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, pada 30 Juni 2022.
Sementara, RUU Papua Barat Daya yang akan melahirkan satu provinsi baru di Papua Barat masih menunggu pengesahan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Dengan demikian, nantinya akan ada empat provinsi baru yang perlu diakomodasi dalam UU Pemilu, khususnya ketentuan mengenai daerah pemilihan (dapil).
Namun, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang akan mengatur tentang dapil yang memuat provinsi baru hasil pemekaran Papua dan Papua Barat Daya berpotensi terlambat. Pasalnya, RUU tentang Papua Barat Daya belum kunjung disahkan.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya akan mengesahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya pada masa sidang ini. Komitmen ini bahkan sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang lalu.
"Sambil menunggu mekanisme berjalan, mudah-mudahan segara kita akan rapim (rapat pimpinan), bamus-kan (badan musyawarah), dan paripurnakan sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II yang telah mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 4 November.
Menyoal RUU ini akan mempengaruhi Perppu Pilkada, Dasco mengatakan, DPR sudah menghitung. Dia memastikan tenggat waktu Perppu Pilkada yang dikeluarkan nanti tidak mengganggu tahapan pemilu 2024.
"Kita kemudian hitung tenggat waktu untuk perppu dikeluarkan agar tahapan pemilu tidak terganggu," jelasnya.
Dengan hitungan-hitungan itu, lanjut Dasco, DPR dan pemerintah akan menyelesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahkan RUU Papua Barat Daya. Apalagi, kata dia, yang membuat Perppu itu pemerintah.
BACA JUGA:
"Kan itu ada hitungannya. Kita enggak ada targetnya, karena yang tahu yang mengeluarkan perppu itu kan pemerintah. Tapi kita akan menyesuaikan supaya perppu yang dikeluarkan tidak melewati batas waktu sehingga tidak mengganggu tahapan pemilu," jelas Dasco.
"Ini kan hanya tinggal nunggu mekanisme Rapim, Bamus, dan Paripurna di DPR," pungkas Ketua Harian DPP Gerindra itu.