Bagikan:

NTT - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabut status bencana terhadap peristiwa terbakarnya Kapal Motor (KM) Cepat Cantika 77 di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang.

Status dicabut setelah Basarnas menutup operasi pencarian terhadap 17 penumpang kapal yang hilang pada Rabu, 2 November.

"Setelah tim SAR gabungan menyatakan menutup operasi pencarian terhadap para korban yang hilang maka dengan sendirinya Pemerintah NTT juga mencabut status bencana dalam peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77," kata Kepala BPBD NTT Ambrosius Kodo di Kupang, NTT, Kamis 3 November.

Pemerintah Provinsi NTT menetapkan status bencana menyusul kebakaran melanda KM Cepat Cantika 77 dalam pelayaran dari Kupang menuju Kalabahi Kabupaten Alor pada Senin 24 Oktober.

Ambrosius mengatakan, sekalipun status bencana telah dicabut namun posko penanganan korban KM Cepat Cantika 77 tetap dibuka hingga besok Jumat 4 November.

Posko yang dibuka berada di Pelabuhan Tenau Kupang untuk mengantisipasi apabila ada warga yang memberikan informasi tentang penemuan korban.

"Kami berharap apabila ada warga yang menemukan tanda-tanda korban ditemukan segera diinformasikan ke Basarnas atau BPBD," kata Ambrosius.

Dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan BPBD di Kabupaten Kupang untuk meminta bantuan masyarakat di daerah-daerah pesisir utara NTT melaporkan jika menemukan informasi terkait korban.