Bagikan:

NTT - Edwin, kapten Kapal Motor (KM) Cepat Cantika 77 ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran kapal yang dikemudikannya.

Kapal itu terbakar di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 24 Oktober.

Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma mengatakan penetapan dilakukan setelah tim penyelidik Polda NTT melakukan gelar perkara pada Selasa 1 November.

"Saya baru dapat informasi terbaru bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka kapten kapalnya," kata Johanis saat mengkonfirmasi balik soal penetapan tersangka kapal terbakar di Kupang, Rabu.

Dia menambahkan, Polda NTT juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pemilik kapal Syahbandar, anak buah kapal, serta beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban kebakaran KM Cepat Cantika 77.

"Ada kurang lebih 20 saksi sudah diperiksa termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Proses penetapan tersangka kasus kecelakaan kapal terbakar terbilang cukup cepat, karena hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu pekan dari kejadian pada Senin 24 November.

Dalam proses pengusutan kebakaran ini, Polda NTT sudah mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Denpasar Bali untuk melakukan olah TKP.

Beberapa penyelam masuk laut hingga 20 meter untuk mengungkap awal mula dan penyebab terbakarnya KM Cepat Cantika 77.

Dalam kebakaran yang melanda KM Cepat Cantika 77 ini, total korban diketahui sebanyak 305 orang. Dengan rincian korban meninggal yang teridentifikasi 20 orang, korban luka-luka 285 orang.

Kemudian terdata sebagai ahli waris sebanyak 17 orang dan tiga orang masih dalam proses survei.

Sedangkan insiden ini juga menyebabkan 16 orang dilaporkan hilang. Per Rabu 2 November, tim SAR sudah menghentikan proses pencarian korban yang hilang.