JAKARTA - Ibu Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyoroti rasa bersalah terdakwa Kuat Ma'ruf atas rangkaian pembunuhan berencana anaknya.
Menurutnya, ucapan penyesalan itu jangan hanya di bibir saja. Tapi, harus dibuktikan dengan memberikan keterangan yang sejujurnya.
"Di dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf, skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa. Kalian mengetahui semua, bahkan menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu sama atasanmu, FS dan Putri, sama-sama luar biasa skenarionya. Kebohongan-kebohongan, minta maaf setelah anakku tewas di tangan kalian semua," ucap Rosti dalam persidangan, Rabu, 2 November.
"Kalau maaf di bibir gampang, tapi buktikan kata maafmu itu, terlebih di hadapan Tuhan. Sudah puas kah kalian? Kejahatan apa yang tersembunyi? Mohon maaf Yang Mulia, di sinilah saya bisa meluapkan, Kuat bersama Putri, begitu kuat," sambungnya.
Kemudian, dengan nada tinggi, Rosti meminta Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal untuk memberikan kesaksian sesuai fakta yang terjadi. Sebab, mereka yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa maut itu terjadi.
"Kalian yang tahu gimana ini semua, kejahatan apa yang kalian tutupin, kejahatan apa yang kalian tutupi di sini bersama atasanmu itu? Sama si PC itu? Jadi tolong jujur!" kata Rosti
Lebih jauh, Rosti meminta majelis hakim untuk memvonis semua terdakwa dengan seadil-adilnya. Sehingga, saksi terhadap mereka akan sesuai dengan perbuatannya.
Sedianya, Kuat Ma'ruf tak meminta maaf. Dia hanya berbelasungkawa dan menyatakan tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," ujar Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:
Kemudian, Kuat Ma'ruf juga menyakini semua dakwaan yang ditujukan kepadanya tidaklah benar. Sebab, tak ada niat sedikitpun darinya untuk terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J.
"Biarlah proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya tindakan saya," ungkapnya.
"Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," sambung Kuat.
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dianggap memiliki peran membantu perencanaan.
Sehingga, dengan keterlibatannya itu, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.