Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim mengancam Susi bakal diterangkakan karena memberikan kesaksian bohong dan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Ancaman itu bermula saat jaksa memaparkan keterangan Susi yang berbeda dengan BAP. Satu di antaranya mengenai teriakan Kuat Ma'ruf. Dalam persidangan, Susi menyebut tak mendengar teriakan itu.

"Pada saat itu saudara ada tidak mendengar saudara Kuat itu berteriak 'Woy'?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin, 31 Oktober.

"Tidak mendengar," jawab Susi.

Padahal, dalam keterangannya sebelumnya dan pada BAP Kuat Ma'ruf menyatakan Susi ada di lokasi. Sehingga, seharusnya dia mendengar teriakan itu.

"Setelah selesai mandi saya ke garasi, ini keterangan Kuat Ma'ruf ya. Menelepon keluarga saya dan selesai menelepon saya pindah ke teras rumah duduk sambil merokok saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai," ucap jaksa menbacakan BAP Kuat Ma'ruf.

"Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," sambungnya.

Sehingga, jaksa menilai ada perbedaan dari keterangan Susi.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. kapan berteriaknya jika demikian. kapan saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa.

"Saya tidak mendengar om Kuat teriak," ungkap Susi.

Tak berapa lama kemudian, hakim ketua Wahyu Iman Santosa menyela. Dia menyatakan Susi akan dikonfrontir kesaksiannya dengan Kuat Ma'ruf.

Jika nantinya dinyatakan berbohong dan merubah kembali keterangannya, Susi akan ditersangkakan dengan menggunakan Pasal 174 KUHAP.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," kata hakim ketua Wahyu.