Guru Mengaji Siti Elina, Wanita Bercadar yang Terobos Istana Negara jadi Tersangka Kasus Terorisme
Rilis kasus Siti Elina di Mapolda Metro Jaya (Rizky S/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan guru mengaji Siti Elina berinisial JM sebagai tersangka dalam rangkaian kasus penodongan senjata api (senpi) jenis Five-seveN atau FN ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Sehingga, sudah ada tiga tersangka di kasus tersebut.

"Iya JM juga sudah tersangka. Dia kan statusnya gurunya SE," ujar Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Oktober.

Untuk dua tersangka lainnya, yakni, Siti Elina dan sang suami Bahrul Ulum.

Saat inu, ketiga dipersangkakan dengan Pasal 7 Nomor 1 tahun 2002 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Sangkaannya pasal 7 itu permufakatan. Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," kata Aswin.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna menguak lebih dalam mengenai motif di balik penodongan tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Siti Elina telah diperiksa selama tiga hari oleh Polda Metro Jaya maupun Densus 88. Namun, belum didapat informasi yang sigifikan.

Sebab, wanita yang saat beraksi menggunakan cadar itu masih bungkam. Artinya, Siti masih tutup mulut atas semua informasi yang diketahuinya.

"Proses pemeriksaan masih terus berjalan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan, saudari SE masih diam dan belum kooperatif," kata Ramadhan.

Sedianya, Siti Elina mencoba menerobos pengamanan Istana Negara. Bahkan, wanita itu menodong anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang berjaga dengan senjata api (senpi), pada 25 Oktober.

Berdasarkan informasi yang didapat, aksi wanita itu bermula ketika dia berjalan kaki dari harmoni mengarah ke Jalan Medan Merdeka Utara. Kemudian, wanita itu langsung menerobos dan menodong anggota Paspampres. Namun, aksinya Siti Elina gagal. Petugas lebih dulu mengamankannya.

Dari hasil pendalaman, senjata jenis FN yang digunakan Siti Elina merupakan milik pamannya yang merupakan pesiunan TNI.

Selain itu, Densus 88 Antiteror yang ikut serta melakukan pemeriksaan menyebut Siti Elina alias SE terhubung dengan akun Eks HTI dan NII (Negara Islam Indonesia).