Kasus Wanita Bercadar Siti Elina yang Membawa Senpi FN ke Istana Negara Ditangani Densus 88
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan kasus penodongan senjata api (senpi) jenis Five-seveN atau FN ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan tersangka Siti Elina saat ini ditangani Densus 88 Antiteror. Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

"Saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober.

Kendati demikian, selama tiga hari pendalaman baik yang dilakukan Polda Metro Jaya maupun Densus 88, belum didapat informasi yang sigifikan.

Sebab, wanita yang saat beraksi menggunakan cadar itu masih bungkam. Artinya, Siti masih tutup mulut atas semua informasi yang diketahuinya.

"Proses pemeriksaan masih terus berjalan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan, saudari SE masih diam dan belum kooperatif," kata Ramadhan.

Sedianya, Siti Elina mencoba menerobos pengamanan Istana Negara. Bahkan, wanita itu menodong anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang berjaga dengan senjata api (senpi), pada 25 Oktober.

Berdasarkan informasi yang didapat, aksi wanita itu bermula ketika dia berjalan kaki dari harmoni mengarah ke Jalan Medan Merdeka Utara. Kemudian, wanita itu langsung menerobos dan menodong anggota Paspampres.

Namun, aksinya Siti Elina gagal. Petugas lebih dulu mengamankannya.

Dari hasil pendalaman, senjata jenis FN yang digunakan Siti Elina merupakan milik pamannya yang merupakan pesiunan TNI.

Selain itu, Densus 88 Antiteror yang ikut serta melakukan pemeriksaan menyebut Siti Elina alias SE terhubung dengan akun Eks HTI dan NII (Negara Islam Indonesia).