Bagikan:

JAKARTA - Dua anggota Polri, Munafri Bahtiar dan Tomser Cristianata, yang menjadi saksi persidangan kasus obstruction of justice tak mengerti dengan Pasal 38 KUHAP.

Ketidaktahuan mereka terungkap saat dicecar penasehat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ihwal mekanisme dan dasar aturan penyitaan.

"Anda paham 38 KUHAP?" tanya penasihat hukum kepada saksi Tomser dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober.

"Pasal berapa?" balas Tomser.

"(Pasal) 38 KUHAP terkait dengan penyitaan barang bukti," jawab penasihat hukum.

Mendengar pernyataan itu, Tomser terdiam.

Sehingga, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, membantu menekankan pertanyaan penasehat hukum. Hingga akhirnya, Tomser mengaku tak mengetahui ihwal tersebut.

"Mengerti tidak saudara?" tanya hakim curiga.

"Siap, tidak (Pasal 38 KUHAP, red)," jawab Tomser.

Lantas, penasihat hukum melontarkan pertanyaan serupa kepada saksi Munafri. Senada dengan rekannya, Munafri juga tak mengetahui isi Pasal 338 KUHP.

"Tidak," kata Munafri.

Sebagai informasi, isi Pasal 38 KUHAP tentang penyitaan alat bukti.

Pada ayat satu, mengatur tentang Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Sementara ayat dua tentang dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.