JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam menggelar kasus Pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E sempat menghentikan persidangan sebanyak dua kali lantaran salah satu pengunjung melakukan siaran langsung atau live dalam persidangan.
“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa Wahyu di dalam ruang sidang, Selasa, 25 Oktober.
BACA JUGA:
Tak lama kemudian, Majelis Hakim meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melalukan pengecekan. Kemudian setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.
“Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman TV Poll untuk keterangan saksi tidak live mas, atau live tapi suara tidak ada,” kata Djuyamto.
Saat ditanya alasannya tidak diperbolehkan, Djuyamto enggan menjelaskan. Namun, ia memastikan bila hal itu menjadi kewenangan Majelis Hakim.
“Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis yang bersangkutan,” tutupnya.