JAKARTA - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah pernyataan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin, terkait pernyataan yang menyebut kliennya otak pembunuhan Yosua Huatabarat.
“Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru,” kata Febri dalam keterangan yang diterima, Senin, 24 Oktober.
“Kita semua juga tidak ingin ada informasi hoaks selama proses persidangan ini,” sambungnya.
BACA JUGA:
Dalam kesempatan itu, Febri juga meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses peradilan. Baginya, keputusan salah atau benarnya ada ditangan Majelis Hakim.
“Majelis Hakim sudah ditunjuk, sebaiknya semua pihak tidak menghakimi sebelum Hakim memutuskan nantinya. Mari hargai kewibawaan dan kehormatan peradilan Jangan dinodai dengan penghakiman di luar pengadilan,” tutupnya.
Seperti diketahui, Kamaruddin sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga Yosua muncul dengan tudingan bahwa Putri adalah otak pembunuhan itu. Kamaruddin menuding Putri awalnya menggoda Yosua pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum peristiwa berdarah itu.