Bagikan:

NTB - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan tanker langgar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, menjelaskan pelimpahan berkas tahap I tersebut untuk kebutuhan penelitian jaksa.

"Penanganan kasus tanker BBM ini sudah tahap satu, berkas dilimpahkan penyidik ke jaksa untuk diteliti," kata Artanto di Mataram, NTB, dikutip dari Antara, Jumat 21 Oktober.

Ketiga tersangka dalam perkara ini, yaitu nakhoda tanker BBM, nakhoda kapal ikan, dan seorang manajer operasional dari perusahaan tanker.

Mereka diduga melanggar aturan pengisian BBM solar dari kapal tanker ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Lombok Timur, NTB.

Terhadap tiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

"Jadi, semua berkas milik tiga tersangka yang dilimpahkan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Artanto mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur. Kapal itu diamankan di dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur.

Tanker yang disita tersebut ada dua, yakni MT Anggun Selatan dan MT Harima yang dimiliki perusahaan PT Tripatra Nusantara beralamat di Palembang.

Termasuk KM Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.

Penahanan juga dilakukan terhadap barang bukti BBM. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227.000 liter solar bersubsidi. Sedangkan, dari muatan MT Anggun Selatan disita 135. 000 liter solar subsidi.