Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap tersangka baru di penyidikan kasus dugaan tanker yang melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan peran tersangka baru dalam kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan.

"Jadi, dari hasil gelar perkara, sekarang tersangka bertambah menjadi tiga orang. Sangkaan pasal sama," kata dia dilansir ANTARA, Senin, 10 Oktober.

Dia menjelaskan tersangka baru ini merupakan manajer operasional perusahaan pemilik tanker.

Begitu juga dengan inisial dua tersangka lain yang berperan sebagai nakhoda kapal tanker dan kapal ikan, dia bilang, "Nanti saja inisial mereka itu, yang jelas sekarang sudah ada tiga tersangka." 

Penyidik kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan di Palembang, asal dari perusahaan tanker. Namun dia tidak bisa memberikan informasi terkait materi pemeriksaan di Palembang itu. 

Dalam kasus ini, tiga tersangka diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau pasal 53 huruf b UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Terhadap tiga tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan. Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur

Tanker yang disita tersebut ada dua, yakni MT Anggun Selatan dan MT Harima dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.

Termasuk Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.

Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter solar bersubsidi. Sedangkan, 135 ribu liter solar subsidi dari muatan MT Anggun Selatan.