Bagikan:

MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mengembalikan berkas milik tiga tersangka kasus kapal tanker yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) di luar spesifikasi ("out of specification") solar bersubsidi ke penyidik kepolisian.

"Kami kembalikan karena masih ada syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram dilansir ANTARA, Senin, 9 Januari.

Syarat tersebut, kata dia, berkaitan dengan konstruksi kasus dalam mengungkap peran tersangka. Menurut jaksa, masih ada peran orang lain dari kasus yang sudah menetapkan tiga tersangka itu.

"Jadi, tim peneliti berkas melihat masih ada yang janggal. Penyidik harus lebih mendalami adanya peran orang lain, terutama keterlibatan dari pemilik kapal," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto yang dikonfirmasi perihal hasil penelitian berkas tiga tersangka belum memberikan tanggapan.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari kapal tanker ke kapal ikan di kawasan Perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut dan membawa BBM jenis solar bersubsidi. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM tersebut.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka dengan peran dua nakhoda dan seorang manajer operasional dari perusahaan kapal tanker tersebut.

Sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Dari tiga tersangka, penyidik melakukan penahanan dua nakhoda, sedangkan, untuk manajer operasional kini menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Barang bukti kapal tanker yang mengangkut BBM diduga "out of specification" dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur kini masih disita di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Kapal tanker yang disita adalah Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima milik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang, serta Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM di kawasan Perairan Telong Elong.

Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter, sedangkan 135 ribu liter dari muatan MT Anggun Selatan.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama