Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta lewat Suku Dinas Pendidikan II Jakarta Utara menonaktifkan seorang guru dari jabatan Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 52 Jakarta atas kasus dugaan intoleransi.

Dalam kasus ini, guru yang sebelumnya menjabat wakil kepala sekolah itu menjegal atau mengarahkan sejumlah guru dan siswa untuk tidak meloloskan siswa nonmuslim dalam pemilihan ketua OSIS.

Kepala Sudin Pendidikan II Jakarta Utara Purwanto menyebut, penindakan ini dilakukan usai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak di SMAN 52 Jakarta.

"Saya sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah di bidang kesiswaan pada guru dengan inisial E. Yang kami nonaktifkan tugas tambahannya sebagai wakil kepala sekolah," kata Purwanto saat dihubungi, Rabu, 19 Oktober.

Purwanto menuturkan, sanksi nonaktif sementara dari jabatan wakil kepala sekolah pada guru berinisial E ini dikenakan dengan bukti rekaman suara. Dalam rekaman tersebut, E mengarahkan supaya sekolah memilih calon ketua OSIS beragama muslim.

FOTO via Instagram ima.mahdiah

Saat ini, pemeriksaan masih berlanjut dengan melibatkan Inspektorat DKI Jakarta untuk menentukan hukuman disiplin PNS kepada guru tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Sekarang sedang digodok di Dinas Pendidikan dan Inspektorat terkait seperti apa langkah selanjutnya. Sedang kita kaji relevansinya dengan 2 aturan yang melandasi tindakan selanjutnya. Jadi, nanti hukumannya seperti apa, kita sedang mengkaji relevansi dengan pasal yang ada," jelas Purwanto.

Sebagaimana diketahui, dugaan intoleransi di SMAN 52 Jakarta diungkapkan oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ima Mahdiah.

FOTO via Instagram ima.mahdiah

Dalam akun Instagramnya, Ima mengaku mendapat rekaman percakapan guru dan siswa mengenai seleksi ketua OSIS. Setelah melewati beberapa seleksi, terpilih 5 orang siswa kandidat ketua OSIS dan salah satunya adalah non muslim.

"Dalam rekaman itu jelas bahwa guru tersebut mengatakan bakal calon kandidat ketua OSIS non-Islam jangan sampai lolos karena menurutnya tidak bisa dikontrol nanti pas pemilihannya," kata Ima dalam akun Instagram ima.mahdiah.

Saat mendatangi sekolah tersebut, Ima mendapat jawaban dari guru tersebut. Guru dengan inisial E itu mengaku dirinya mengkhawatirkan jika calon ketua OSIS nonmuslim terpilih, maka program OSIS yang dijalankan olehnya tidak pro Islam.

Ima pun tidak terima dengan jawaban tersebut. Sebab, menurutnya, guru sekolah negeri itu mendapat gaji dari pajak masyarakat yang memeluk agama beragam.

"Atas hal ini maka saya sampaikan pada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan guru tersebut dipecat, agar jera," tutur Ima.