Bagikan:

JAKARTA - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto menyebut saat ini guru terduga pelaku intoleransi di SMA Negeri 52 Jakarta telah dilarang untuk mengajar sementara waktu.

Tindakan intoleransi yang dilakukan guru tersebut adalah mengarahkan sejumlah guru dan siswa agar tidak memenangkan calon ketua OSIS yang beragama nonmuslim.

"Guru tersebut sudah tidak aktif mengajar sejak satu atau dua hari lalu," kata Purwanto saat dihubungi, Jumat, 21 Oktober.

Purwanto mengucapkan, tindakan ini seiring dengan proses pemeriksaan kasus dugaan intoleransi yang sedang diurus oleh Inspektorat DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

"Saat ini masih dalam proses dan menunggu. Sementara, pelajaran (yang diampu guru tersebut) di-handle oleh teman yang sejenis," ujar Purwanto.

Dalam pemeriksaan awal, terdapat empat guru yang terlibat. Satu guru yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepal Sekolah berperan aktif dalam mengarahkan penjegalan salah satu calon pada pemilihan ketua OSIS.

Satu orang lainnya berperan pasif karena hanya mengiyakan perkataan guru yang mengarahkan. Sementara, dua guru lainnya hanya berada di ruangan yang sama dan tidak terlibat dalam pengarahan.

"Memang yang satu sebagai inisiator yang paling aktif. Sehingga, dalam pengenaan sanksi, kan harus berkelas (berbeda-beda sesuai tingkat pelanggaran). Yang paling aktif itu yang paling berat bobotnya (hukumannya). Maka, ini harus ditelisik satu-satu," urai Purwanto.

Sebagaimana diketahui, tindakan intoleransi ini awalnya diungkapkan oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ima Mahdiah.

Dalam akun Instagramnya, Ima mengaku mendapat rekaman percakapan guru dan siswa mengenai seleksi ketua OSIS. Setelah melewati beberapa seleksi, terpilih 5 orang siswa kandidat ketua OSIS dan salah satunya adalah non muslim.

"Dalam rekaman itu jelas bahwa guru tersebut mengatakan bakal calon kandidat ketua OSIS non-Islam jangan sampai lolos karena menurutnya tidak bisa dikontrol nanti pas pemilihannya," kata Ima dalam akun Instagram ima.mahdiah.

Saat mendatangi sekolah tersebut, Ima mendapat jawaban dari guru tersebut. Guru dengan inisial E itu mengaku dirinya mengkhawatirkan jika calon ketua OSIS nonmuslim terpilih, maka program OSIS yang dijalankan olehnya tidak pro Islam.

Ima pun tidak terima dengan jawaban tersebut. Sebab, menurutnya, guru sekolah negeri itu mendapat gaji dari pajak masyarakat yang memeluk agama beragam.

"Atas hal ini maka saya sampaikan pada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan guru tersebut dipecat, agar jera," tutur Ima.