Polri Perintahkan Kasatwil Pantau Peredaran Obat Sirop yang Dilarang BPOM
Photo by Árpád Czapp on UnsplashPhoto by freestocks on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Polri bakal membantu dan mengawal prosesnya.

"Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada VOI, Jumat, 21 Oktober.

Bahkan, Polri telah memerintahkan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk ikut membantu dalam prosesnya. Terutama, melakukan pengawasan peredarannya.

"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," kata Nurul.

Sedianya, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi untuk menarik peredaran 5 jenis obat sirup yang memiliki kandungan EG melebihi ambang batas aman.

Alasannya, zat kimia itu masuk dalam riwayat obat yang pernah dikonsumsi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal atau atypical progressive acute kidney injury (AKI).

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," tulis keterangan resmi BPOM.

Lima jenis obat sirup yang dianggap punya kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.