Penggunaan Obat Praxion yang Beda-beda di Tiap Daerah
Petugas memperlihatkan obat sirop merek Praxion di salah satu apotek kawasan Banda Aceh, Aceh (ANTARA FOTO/Khalis Surry)

Bagikan:

JAKARTA - Boleh tidaknya obat sirop Praxion dikonsumsi tidaklah sama di beberapa daerah. Khawatir malah membingungkan orang tua.

Sebelumnya, PT Pharos Indonesia melakukan penarikan produk secara sukarela atau voluntary recall terhadap obat sirop penurun demam, Praxion sebagai tanggung jawab industri farmasi atas insiden pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Berdasarkan siaran pers resmi perusahaan yang diterima di Jakarta, Selasa siang, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.

Namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa obat sirup Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat.

"Dari hasil pengujian tujuh sampel tersebut, hasilnya adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi ketentuan dan standar di farmakope Indonesia," kata Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu.

Togi menjelaskan, tujuh sampel yang diuji merupakan sampel sirup obat dan bahan baku, yang terdiri atas sampel sirop obat sisa pasien, sirop yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch sama, sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sirop obat pasien.

Meski sudah ada pengumuman dari BPOM, toh penerapan di beberapa daerah belumlah sama.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten menghentikan sementara penggunaan beberapa jenis varian obat sirup Praxion di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) sebagai langkah antisipasi munculnya kembali kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Maka sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Dinas Kesehatan menghimbau penghentian sementara penggunaan obat sirup," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Alin Hendalin Mahdaniar dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Kamis 9 Februari dilihat dari Antara.

Penghentian sementara penggunaan obat jenis sirup ini merupakan tindak lanjut dari informasi terkait kemunculan kasus gagal ginjal akut pada akhir-akhir ini dan sambil menunggu instruksi lanjutan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Kendati demikian, ia pun mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan berlaku atau dalam pengawasan dokter dan tenaga kesehatan.

Sedangkan Dinas Kesehatan Papua menyatakan hingga kini belum ada pemberitahuan atau edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penarikan obat sirop praxion.

Kepala Seksi Farmasi Dinkes Papua Sriyana di Jayapura, Rabu, mengaku sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari BPOM terkait penarikan obat sirop praxion.

Hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari BPOM, sehingga obat praxion belum ditarik dari peredaran.

"Bila BPOM menyatakan obat tersebut harus ditarik dari peredaran, kami siap melaksanakannya seperti yang dilakukan saat penarikan obat yang diminta BPOM beberapa waktu lalu, yakni Uniberi sirop, " jelas Sriyana.

Sedangkan di Banda Aceh, obat sirup Praxion sudah dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Informasi ini juga sudah disebar kepada apotek atau toko obat yang ada di wilayah Aceh untuk bisa menjualnya kembali.