JAKARTA - PT Pharos Indonesia selaku produsen obat sirop penurun demam Praxion menyatakan produknya itu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Farmakope Indonesia VI suplemen II berdasarkan hasil uji ulang keamanan produk yang dilakukan oleh laboratorium independen.
Obat sirop Praxion diduga menjadi penyebab munculnya kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di mana ginjal berhenti bekerja secara tiba-tiba.
"Sudah memenuhi syarat Farmakope Indonesia VI suplemen II berdasarkan hasil uji ulang keamanan produk obat sirop Praxion yang dilakukan oleh laboratorium independen terakreditasi," kata Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Februari, disitat Antara.
Farmakope Indonesia Edisi VI mencakup standar yang harus dipenuhi dalam produksi obat dan bahan baku obat. Farmakope Indonesia Edisi VI berisi ketentuan umum; daftar monografi sediaan umum, monografi bahan obat, dan obat; serta penjelasan mengenai metode analisis dan prosedur pengujian yang terdapat dalam monografi.
Ida mengatakan, pengujian sampel obat sirop Praxion dilakukan oleh tiga laboratorium, termasuk Laboratorium Saraswanti Indo Genetech dan Laboratorium Sucofindo.
"Hasil (pemeriksaan) dari kedua lab tersebut menunjukkan bahwa produk Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II atau memenuhi syarat," tuturnya.
Menurut dia, hasil pengujian sampel obat sirop Praxion dari dua laboratorium tersebut telah disampaikan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan hasil pengujian yang dilakukan oleh laboratorium yang ketiga akan disampaikan setelah prosesnya selesai.
Obat sirop Praxion diduga menjadi penyebab munculnya kasus baru GGAPA atau gangguan ginjal akut di Tanah Air. Menurut Kementerian Kesehatan, anak yang mengalami gangguan ginjal pada Januari 2023 mengonsumsi sirop penurun demam merek Praxion yang dibeli dari apotek.
PT Pharos Indonesia telah secara sukarela melakukan penarikan produk obat Praxion dalam batch terkait. Seluruh mitra distribusi dan penjualan perusahaan juga diminta tidak menjual produk obat tersebut untuk sementara waktu.
SEE ALSO:
Selain itu, perusahaan melakukan pengujian ulang keamanan produk di laboratorium internal maupun laboratorium independen sesuai ketentuan dalam Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.
Ida mengatakan bahwa hasil pemeriksaan internal menunjukkan produk obat sirop Praxion memenuhi spesifikasi dalam Farmakope Indonesia.
"PT Pharos Indonesia akan terus bersikap kooperatif dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan, serta menunggu arahan terkait langkah lanjutan yang perlu dilakukan," kata Ida.
Sementara itu, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku obat yang dilakukan oleh industri farmasi guna mengecek pemenuhan persyaratan seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, serta metode pengujian berdasarkan standar atau farmakope terkini.