Bagikan:

PAPUA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua menyatakan hingga kini belum ada pemberitahuan atau edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penarikan obat sirop Praxion produksi PT Pharos Indonesia.

Kepala Seksi Farmasi Dinkes Papua Sriyana mengaku, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari BPOM terkait penarikan obat sirop Praxion.

"Bila BPOM menyatakan obat tersebut harus ditarik dari peredaran, kami siap melaksanakannya seperti yang dilakukan saat penarikan obat yang diminta BPOM beberapa waktu lalu, yakni Uniberi sirop," jelas Sriyana di Jayapura, Papua, Rabu 9 Februari, disitat Antara.

Sementara itu, Kadinkes Kota Jayapura dr. Nyoman Antari mengaku belum ada informasi terkait penarikan sirop praxion.

"Sejauh ini belum ada permintaan penarikan obat jenis tersebut, namun nanti akan kami cek kembali, " kata Nyoman Antari.

Menurutnya, sejauh ini belum ada surat pemberitahuan atau edaran, sehingga obat tersebut tidak bermasalah dan bisa digunakan.

"Namun, bila nantinya ditarik, pasti ditarik oleh distributor yang memasok obat tersebut," ucapnya.