JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam seorang guru SMA Negeri 58 Jakarta Timur mengeluarkan pernyataan diskriminasi yang menyinggung soal unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam pemilihan ketua OSIS.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyebut, tidak seharusnya seorang guru menggiring para siswanya untuk tidak memilih calon ketua OSIS yang memiliki agama berbeda.
"Tentu tidak benar guru melakukan diskriminasi seperti itu. Guru harus menguatkan keberagaman" kata Retno dalam pesan singkat kepada VOI, Selasa, 27 Oktober.
Atas kasus ini, Retno menyebut pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Saya akan minta klarifikasi Dinas Pendidikan," tutur dia.
BACA JUGA:
Terpisah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Gunas Mahdianto, menyebut guru yang menuturkan pernyataan berbau SARA tersebut telah diberi sanksi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 58 Jakarta.
"Kasus itu sudah diselesaikan dan diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) sesuai dengan aturan pegawai negeri sipil. Sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan juga itu," kata Gunas.
Seperti diketahui, sebuah tangkapan layar dalam aplikasi WhatsApp berisi nada SARA beredar di media sosial. Pada grup dengan nama "Rohis 58", seorang guru agama di SMA Negeri 58, Ciracas, Jakarta Timur, mengintervensi pilihan siswanya atas kandidat ketua OSIS.
Dalam percakapan tersebut, Tini Suharyati meminta para murid yang tergabung di dalam group WhatsApp Rohis 58 untuk tidak memilih calon Ketua Osis SMA Negeri 58 dengan nomor urut 1 dan 2 karena berbeda keyakinan dengannya. Informasi ini dibuatkan tuas oleh akun Twitter @digeembokFC.
Ayyy denger2 katanya @awkarin alumni SMAN 58 Jaktim yah. Ayyy mau CERITA KELAM di SMAN 58 BOLEH?#GuruSMAN58RASIS
— 악마 - 魔鬼 - השטן (@digeeembokFC) October 24, 2020