Bagikan:

JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi mengenai diskriminasi yang terjadi pada lingkungan sekolah negeri di Jakarta.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyebut pihaknya menerima aduan 10 kasus pada 10 sekolah negeri, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Kasus-kasus ini terjadi sejak tahun 2020 hingga saat ini.

"Ada 10 case yang kita ungkap," kata Rio di ruang Fraksi PDIP, gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 Agustus.

Kasus dugaan diskriminasi yang diadukan ke Fraksi PDIP di antaranya SMA Negeri 58 Jakarta TImur, SMAN 101 Jakarta Barat, SMPN 46 Jakarta Selatan, SDN 2 Jakarta Pusat, dan SMKN 6 Jakarta Selatan.

Kemudian SMPN 75 Jakarta Barat, SMPN 74 Jakarta Timur, SDN 03 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan, dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur.

Ada pun kasus-kasus yang dilaporkan di antaranya pemaksaan siswi untuk mengenakan jilbab, mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan jilbab setiap hari Jumat, guru melarang siswa pilih ketua OSIS berbeda agama, siswa beragama Hindu dan Buddha dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan, hingga pemaksaan siswa nonmuslim mengikuti kegiatan agama Islam.

Sementara itu,Wakil Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengaku kecewa dengan kasus diskriminasi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Dan kebanyakan yang melakukan ini adalah guru pendidikan, guru kewarganegaraan ini yang menurut saya harusnya benar-benar menjaga keberagaman," cecar Ima.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memberi saksi tegas terhadap guru-guru yang diduga melakukan diskriminasi ke siswa. Sebab jika dibiarkan, Ima khawatir kasus-kasus semacam ini akan terulang di sekolah negeri lainnya.

"Kemarin saya dapat laporan kepala sekolah dan guru sudah mengakui (kasus diskriminasi yang menjadi aduan). Saya rasa ini harus ada sanksi serius dari ibu Kepala Dinas Pendidikan (Nahdiana)," imbuh Ima.