Bagikan:

JAKARTA - Penyidik KPK menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, Kamis, 3 Desember.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Rizal Djalil dan Leonardo ditahan di dua Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

Rizal ditahan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Leonardo ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan atau setidaknya hingga 22 Desember 2020.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Desember.

Adapun Rizal Djalil dan Leonardo bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Gedung ACLC atau gedung lama KPK. Hal ini dilakukan sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Diketahui, KPK menetapkan Rizal Djalil sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait SPAM di Kempupera sejak September 2019. Tak hanya Rizal Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo. Namun, hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan. 

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap proyek SPAM yang menjerat empat pejabat SPAM Kempupera dan empat pihak swasta.

Rizal Djalil melalui salah seorang keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Rizal diduga meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kempupera untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.