Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengklaim dirinya diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka mantan anggota BPK Rizal Djalil. Hal ini disampaikannya setelah dirinya selesai menjalankan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi saya dipanggil pada hari ini oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil," kata Agung kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Desember.

Agung tidak menjelaskan lebih jauh soal pemeriksaannya tersebut. Hanya saja, dia menyebut dirinya prihatin dengan kasus yang menjerat Rizal Djalali meski pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh komisi antirasuah.

Lebih lanjut, dia meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkuatan tetap. 

"Jadi posisinya beliau adalah ada azas praduga tak bersalah. Beliau memiliki hak untuk membela diri dan juga punya hak untuk didampingi pembela dalam proses memperjuangkan hak-haknya itu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Leonardo dan mantan anggota BPK RI Rizal Djalil sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek SPAM yang sebelumnya 8 orang telah divonis bersalah. 

Keterlibatan Rizal dalam kasus ini bermula ketika ia selaku Anggota IV BPK RI menandatangani surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR. 

Surat tugas adalah untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.