JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 berkunjung ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas sejumlah kesepakatan baru antar dua lembaga itu dalam melakukan pencegahan dan penindakan pidana korupsi.
Rapat yang mulai sekitar pukul 11.00 WIB ini dilaksanakan secara tertutup di lantai 19 Gedung Tower BPK dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Usai melaksanakan rapat tersebut, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya mendukung lembaga antirasuah tersebut dan mengatakan ada penandatanganan kesepakatan baru dalam pertemuan itu.
"Baru saja menandatangani kesepakatan kerjasama atas beberapa hal. Di antaranya, terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK perhitungan kerugian negara dan pemerintahan ahli," kata Agung dalam konferensi pers usai rapat bersama lima pimpinan KPK di Lobi Gedung Tower BPK, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kunjungan mereka ke Gedung BPK untuk menguatkan kerjasama antar dua lembaga itu. Kerjasama ini, kata Firli dirasa penting mengingat banyak tugas pemberantasan korupsi yang harus segera diselesaikan.
"Banyak tugas ke depan yang harus kami selesaikan tanpa mengenyampingkan peran masing-masing kelembagaan baik itu KPK maupun BPK," ungkap mantan Kabaharkam Polri tersebut.
Salah satu kesepakatan yang telah disetujui di antaranya adalah soal kerjasama tenaga ahli. Menurut Firli, dalam pencegahan dan penuntasan kasus korupsi, KPK membutuhkan tenaga auditor dari BPK.
"Kita paham bahwa KPK membutuhkan sumber daya manusia dari BPK, baik itu nanti akan diperbantukan di KPK maupun kami meminta tenaganya untuk melakukan bantuan dalam rangka perhitungan kerugian negara bila ada dugaan potensi kerugian negara terhadap perkara-perkara yang ditangani," kata Firli.
Selain soal tenaga auditor, Firli juga mengatakan kedua lembaga ini bakal bertukar informasi karena BPK diketahui juga kerap melakukan investigasi. Menurutnya, kesepakatan BPK dan KPK sudah mengatur soal pertukaran informasi itu bukanlah hal baru.
Tapi, lanjut dia, yang berbeda dari kesepakatan sebelumnya, nantinya akan masuk tenaga ahli penghitungan yang sebelumnya tidak ada. Firli juga mengatakan, dari klausul baru tersebut BPK akan diberi kesempatan oleh KPK untuk menyelenggarakan pelatihan kemampuan audit para pegawai.
"Pasca diundangkannya UU 19 tahun 2019, maka kami akan segera melakukan pendidikan pelatihan. Tentu pelatihan yang dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) KPK, khususnya terkait kemampuan audit. Saya kira itu yang ada di dalam klausul tambahan," imbuh Firli.