Positif COVID-19, Sidang Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Ditunda
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR dengan terdakwa eks anggota BPK Rizal Djalil ditunda. Hal ini menyusul Rizal Djalil positif COVID-19.

Pengacara Rizal Djalil, Soesilo Aribowo membenarkan kliennya positif COVID-19. Untuk itu kliennya tak bisa hadir dalam persidangan. 

Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk menunda proses persidangan untuk sementara waktu. "Sidang pak Rizal mungkin ditunda karena (Rizal) COVID-19," ucap Soesilo kepasa wartawan, Senin, 11 Januari.

Senada, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto juga membenarkan perihal tersebut. Terdakwa Rizal Djalil disebut terkonfirmasi positif COVID-19.

"Betul (terkonfirmasi COVID-19)," kata dia.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait SPAM di Kempupera sejak September 2019. Tak hanya Rizal Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap proyek SPAM yang menjerat empat pejabat SPAM Kempupera dan empat pihak swasta.

Rizal Djalil melalui salah seorang keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Rizal diduga meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kempupera untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Sehingga, dalam proses peridangan Rizal didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Sementara, Leonardo didakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.