Febri Diansyah di Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dari Rumah Saguling, Ferdy Sambo Berniat Main Badminton
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Bagikan:

JAKARTA - Kabar dugaan pelecehan itu sampai juga ke telinga Ferdy Sambo. Di rumah pribadi kawasang Saguling, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo kemudian memanggil RR dan RE secara terpisah di Lantai 3 rumah.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan media. Febri menyebut ada 3 fase penting dalam konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Kala itu menurut keterangan saksi RE dan RR, Ferdy Sambo terlihat begitu emosional bahkan menangis mendengar apa yang terjadi di Magelang. Ferdy, sambung Febri, lantas mempersiapkan diri menuju lokasi Badminton.

"Jadi awalnya rencana FS (Setelah mendengar apa yang terjadi di Magelang) adalah dari rumah Saguling pergi main badminton," jelas Febri, Jakarta, Rabu, 11 Oktober. Saat itu Putri sedang berada di rumah dinas Duren Tiga untuk melakukan isolasi di kamar. 

Dalam perjalanan menuju lokasi main Badminton, Ferdy Sambo melewati rumah dinasnya di Duren Tiga. Ferdy kemudian menyuruh sopir untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren Tiga.

"Jadi pada saat itu niat FS dari rumah di Saguling adalah pergi badminton. Namun ketika FS melihat lewat di depan rumah Duren Tiga sampai lewat beberapa meter jaraknya, ia kemudian memerintahkan sopir untuk berhenti meskipun tidak ada rencana pada saat itu ke rumah Duren Tiga,"  

"Kemudian FS melakukan klarifikasi kepada (Birgadir) J terhadap kejadian di Magelang dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," terang Febri.

Atas penembakan itu, Ferdy Panik. Dia kemudian meminta salah satu ajudannya untuk memanggil ambulans. FS kemudian menjemput istrinya Putri dari kamar dengan mendekap wajahnya agar tidak melihat peristiwa penembakan. 

"Kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa, setiap fase ini pokok-pokoknyaya peristiwa. Pokoknya setiap peristiwa ini tentu saja harus diuji nanti dalam proses persidangan. Kami menuangkan ini berdasarkan berkas yang telah kami dapatkan, berdasarkan bukti-bukti yang diakui secara hukum dalam konteks hukum acara pidana kita yaitu di KUHP," terang Febri.